Dasar-dasar RME

Pengertian dan Ruang Lingkup Rekam Medis Elektronik pada Fasilitas Kesehatan

Moobi Klinik
Diperbarui 07 Oct 2026
2 menit baca
2 views
Pengertian dan Ruang Lingkup Rekam Medis Elektronik pada Fasilitas Kesehatan

Kenali ruang lingkup RME, hubungan dengan alur pelayanan, dan hal yang perlu disiapkan sebelum klinik beralih dari pencatatan manual.

Rekam medis elektronik (RME) bukan sekadar hasil pindai berkas kertas. RME merupakan pencatatan informasi pelayanan pasien menggunakan sistem elektronik. Identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain perlu tercatat secara konsisten agar dapat ditelusuri oleh petugas yang berwenang.

Apa yang termasuk dalam RME?

Alur dimulai dengan identifikasi pasien dan kunjungan. Tenaga kesehatan mencatat informasi sesuai perannya, termasuk keluhan, hasil pemeriksaan, diagnosis, dan rencana pelayanan. Resep serta hasil penunjang dapat dikaitkan dengan kunjungan yang sama. Informasi administratif seperti penjamin dan tagihan mendukung operasional, tetapi tidak menggantikan dokumentasi klinis.

Data harus benar, bukan hanya digital

Kesalahan identitas, akun yang dipakai bersama, dan pencatatan terlambat tetap menimbulkan risiko walaupun sistem sudah elektronik. Klinik perlu menetapkan siapa yang mengisi, siapa yang memeriksa, dan bagaimana koreksi dicatat. Perubahan sebaiknya dapat ditelusuri tanpa menghilangkan riwayat yang diperlukan.

Persiapan sebelum beralih

  • Petakan alur pendaftaran, pemeriksaan, farmasi, dan penunjang.
  • Tentukan hak akses berdasarkan tugas petugas.
  • Periksa kualitas identitas dan data lama sebelum migrasi.
  • Uji pemulihan backup serta prosedur saat jaringan atau sistem tidak tersedia.
  • Latih petugas memakai contoh data, bukan data pasien yang dibagikan sembarangan.

RME dan integrasi

Penggunaan RME tidak otomatis berarti seluruh integrasi eksternal sudah aktif. Kesiapan akun fasilitas, pemetaan data, dan pengujian perlu dibahas dengan penyedia sistem. Minta demo alur nyata serta ruang lingkup layanan tertulis sebelum memilih aplikasi.

Rujukan regulasi: Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Artikel ini merupakan pengantar operasional, bukan pendapat hukum atau pengganti pemeriksaan kepatuhan fasilitas.

Bagikan Artikel

Bantu teman Anda menemukan insight ini